;

Kejagung Ungkap Kongkalikong Izin Ekspor CPO

Kejagung Ungkap
Kongkalikong
Izin Ekspor CPO

Penetapan pejabat Kemendag serta tiga petinggi perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya oleh Kejaksaan Agung menguak permufakatan memuluskan penjualan minyak goreng ke luar negeri dengan mengesampingkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Hal ini ditengarai menjadi salah satu faktor yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Dua dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Dua orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA dan GMr Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (19/4), tersangka ditahan Kejagung di tempat terpisah, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

”Kami telah melakukan penyidikan dan menemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng yang telah membuat masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantre dan juga terjadi kelangkaan minyak goreng. Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tak kecil,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Mendag Muhammad Lutfi dalam siaran pers mengatakan, ”Kami mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan siap memberi informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.” (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :