Tenaga Kerja Ilegal Dicegah
Pemerintah Indonesia bersama negara-negara tujuan penempatan pekerja migran meningkatkan komitmen bilateral. Komitmen ini untuk mencegah tenaga kerja ilegal masuk ke negara-negara tujuan. Selain memperketat pengawasan di pintu pemberangkatan, diselenggarakan juga program pemulanggan pekerja.
Pada 2019, pemerintah Jordania mengeluarkan program amnesti atas pelanggaran hukum. Salah satu realisasinya adalah pemulangan pekerja migran ilegal. Pada April 2019, sebanyak 51 pekerja migran Indonesia tidak berdokumen sah dan bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga dipulangkan ke Indonesia.
Selain Jordania, pemerintah Arab saudi juga pernah menyelenggarakan program yang sama. Pemrintah Malaysia juga kerap menyelenggarakan program pemulangan bagi pekerja migran ilegal. Pelaksanaanya menggandeng pihak swasta sehingga ongkos pulang menjadi mahal. Di dalam negeri, Kementerian Ketenagakerjaan bersama lintas kementerian dan lembaga berupaya meningkatkan perlindungan saat proses sebelum pemberangkatan pekerja migran.
Tags :
#BeritaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023