Homologasi Tak Serius Hanya Jurus Mengulur Waktu
Persoalan pengembalian dana investor dari tawaran investasi yang diduga melanggar hukum, sudah ibarat benang kusut. Tidak adanya kepastian pengembalian dana, menyebabkan kesabaran investor terkikis dan menempuh berbagai cara, salah satunya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, umumnya pengembalian dana korban investasi ilegal sulit dilakukan meski terhadap pelaku atau perusahaan dijatuhkan putusan pailit. "Namun walau telah dinyatakan pailit, terhadap pelaku tetap dapat diproses hukum dengan laporan dari korban," tandas Tongam. Perencana Keuangan Finansial Consulting Eko Endarto bilang, secara historis, hampir tidak pernah terjadi pengembalian dana investor yang sempurna alias seutuhnya. "Sebaiknya dihindari dari sedari awal, dengan melakukan riset terhadap tawaran investasi itu," ucap Eko.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023