KLHK Stop Izin Baru di 66,51 ha Hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak akan memberikan perizinan berusaha pada area hutan alam primer dan lahan gambut seluas 66.511.600 hektare (ha). Luas areal penghentian perizinan tersebut bertambah 372.417 ha. Perubahan luasan terjadi karena pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang, perubahan data ruang tanah, dan pemutakhiran kawasan hutan, pemutkahiran perubahan pembentukan kawasan hutan, hasil survei lahan gambut, dan hasil survei alam primer. Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah/tanda bukti kepemilikan lainnya, perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Inpres No 10 Tahun 2011 dan/atau sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 323/Menhub-II/2011. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023