Dua MI Kasus Jiwasraya Kena Sanksi
Dua manajer investasi (MI) yang terseret kasus Jiwasraya harus menerima nasib kalau divonis bersalah dalam kasus pengelolaan investasi perusahaan asuransi plat merah tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Maybank Asset Management dan Prospera Asset Management terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Vonis itu dibacakan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/4) kemarin. Hakim memberikan putusan untuk Maybank dengan vonis denda Rp 1 miliar dan hukuman uang pengganti Rp 5,71 miliar. Lalu Prospera divonis denda Rp 1,2 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,55 miliar. Hakim juga mencabut izin dari produk reksadana yang mereka kelola bersama dengan Jiwasraya.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023