;

Regulasi Topang Importasi

Ekonomi Yoga 12 Apr 2022 Kompas
Regulasi Topang Importasi

Impor produk besi dan baja cenderung meningkat beberapa tahun terakhir kendati sempat melandai akibat pandemi Covid-19. Volume besi dan baja impor menguasai 43 % kebutuhan nasional serta menggerus utilisasi industri besi dan baja dalam negeri. Impor berbagai produk besi dan baja sulit dibendung karena faktor regulasi yang justru melonggarkan izin importasi. Selain itu, instrumen dagang untuk melindungi industri baja dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil masih terbatas. Hal itu menjadi isu utama yang diangkat dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dan Dirut PT Krakatau Steel (Tbk) Silmy Karim, Senin (11/4). Anggota Komisi VI, Andre Rosiade mengatakan, persoalan impor besi dan baja sudah menjadi isu menahun yang memburuk karena minimnya dukungan regulasi untuk melindungi industri domestik. Permenperin No 35/2019, misalnya, memberi pengecualian penerapan SNI bagi sejumlah produk baja sehingga produk besi dan baja dari luar mudah menembus pasar dalam negeri. Sementara Permenperin No 32/2019 menghapus kewajiban pertimbangan teknis (pertek) terhadap izin importasi bahan baku baja, produk baja, dan turunannya.

Komisi VI pun berencana mengagendakan rapat gabungan dengan Menperin, Mendag, dan Komisi VII untuk mendalami persoalan impor besi dan baja. Apalagi, saat ini, kasus dugaan korupsi akibat izin importasi besi dan baja sedang dalam penyelidikan di Kejaksaan Agung. Nilai impor besi dan baja sepanjang 2021 juga melonjak, BPS mencatat, impor besi dan baja mencapai 5,34 miliar dollar AS atau Rp 76,66 triliun, meningkat 66 % dibandingkan nilai impor 2020 yang 3,22 miliar dollar AS atau Rp 46,3 triliun. Sementara utilisasi produksi industri baja nasional rata-rata hanya 54 %. Produksi hot rolled coil (HRC) yang total investasinya 1,21 miliar dollar AS, misalnya, utilisasinya 49 %. Sementara volume impor HRC meningkat 14 % tahun 2021. Untuk produk CRC/S, dengan nilai investasi 595 juta dollar AS, tingkat utilisasi nasionalnya hanya 41 % di tengah volume impor yang melonjak sampai 73 %.  Menurut Silmy, untuk membendung impor perlu ada penerapan pengenaan SNI dari produk hulu ke hilir secara wajib. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :