Defisit Melebar, Utang Pemerintah Bertambah
Sebelum pandemi, posisi utang pemerintah akhir 2019 masih di bawah Rp 5.000 triliun dengan rasio terhadap PDB sebesar 29,8 %. Setahun kemudian, utang pemerintah bertambah Rp 1.295,96 triliun (27 %) menjadi Rp 6.074,56 triliun atau 38,68 % PDB. Penambahan ini disebabkan pelemahan ekonomi akibat pandemi dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.Dari jumlah utang tersebut, porsi pinjaman pemerintah turun menjadi 14,04 %, tetapi secara nominal angkanya naik menjadi Rp 852,91 triliun. Sebanyak 98,6 persen atau Rp 840,94 triliun merupakan pinjaman luar negeri dari kerja sama bilateral, multilateral, dan bank-bank komersial.
Di akhir 2021, utang pemerintah Rp 6.908,87 triliun dengan rasio terhadap PDB 41 %. Dua bulan kemudian, posisi utang pemerintah pada akhir Februari 2022 menjadi Rp 7.014,58 triliun (40,17 %) PDB. Dalam komposisi utang pemerintah tersebut, porsi pinjaman pemerintah turun menjadi Rp 850,38 triliun (12,12 %). Meski demikian, besaran rasio utang yang semakin tinggi itu masih berada dalam batas yang aman. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara, batasan utang pemerintah yang dianggap aman tidak melebihi 60 % PDB.
Potensi pertumbuhan ekonomi yang meningkat dan pengelolaan utang pemerintah yang terkendali akan menambah keyakinan global terhadap ketahanan perekonomian Indonesia ditengah pandemi.Hal ini menjadi modal untuk mendapatkan utang baru. Akan tetapi, pemerintah di tahun depan dihadapkan pada amanat perundang-undangan untuk menurunkan defisit di bawah 3 %. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan lewat utang pun harus diupayakan untuk diturunkan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023