Jerat Investasi Bodong di Kalteng
Tergiur keuntungan hingga 20% setiap bulan dari investasi yang ditanam, ribuan warga Kalimantan Tengah menjadi korban penipuan dengan modus investasi abal-abal. Dana yang dihimpun dua pelaku mencapai Rp 125 miliar. Pasangan suami istri, VS (60) dan BC (42), ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah. Lewat platform investasi digital abal-abal, mereka diduga menipu sedikitnya 2700 orang dengan total dana investasi ilegal mencapai Rp 125 miliar. "Kedua tersangka ditangkap di Jakarta pada akhir Fberuari 2022. Saat ini,mereka ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya. Mereka tengah diperiksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Eko Saputro di Palangkaraya, Jumat. VS dan BC menggunakan modus skema piramida. Aktivitas mereka juga tidak dilengkapi izin perdagangan. Ketiga platform tersebut, digunakan untuk perdagangan kripto oleh PT Toward Research Business. Di perusahaan itu, kedua tersangka menjabat direktur utama dan Komisaris. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023