;

Jerat Investasi Bodong di Kalteng

Jerat Investasi
Bodong di Kalteng

Tergiur keuntungan hingga 20% setiap bulan dari investasi yang ditanam, ribuan warga Kalimantan Tengah menjadi korban penipuan  dengan modus investasi abal-abal. Dana yang dihimpun dua pelaku  mencapai Rp 125 miliar. Pasangan suami istri, VS (60) dan BC (42), ditangkap aparat Polda Kalimantan Tengah. Lewat platform investasi digital abal-abal, mereka diduga menipu sedikitnya 2700 orang dengan total dana investasi ilegal mencapai Rp 125 miliar. "Kedua tersangka ditangkap di Jakarta pada akhir Fberuari 2022. Saat ini,mereka ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas II A Kota Palangkaraya. Mereka tengah diperiksa sebelum kasusnya  dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang  Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris  Besar Eko Saputro di Palangkaraya, Jumat. VS dan BC menggunakan modus skema piramida. Aktivitas mereka juga tidak dilengkapi izin perdagangan. Ketiga platform tersebut, digunakan untuk perdagangan kripto  oleh PT Toward Research Business. Di perusahaan itu, kedua tersangka menjabat direktur utama dan Komisaris. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :