PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat
Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini kemana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan. Bank Central Asia (BCA) misalnya, menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada transaksi Obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Serta biaya transaksi pada instrumen di Bank Indonesia (BI). Excecutive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan di tengah pemulihan akibat pandemi.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023