;

PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat

Ekonomi Hairul Rizal 08 Apr 2022 Kontan
PPN Naik Menjadi 11%, Beban Nasabah Bank Semakin Berat

Pemerintah butuh uang untuk membiayai anggaran. Maka, mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Efek kenaikan ini kemana-mana. Termasuk untuk nasabah perbankan. Bank Central Asia (BCA) misalnya, menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada transaksi Obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Serta biaya transaksi pada instrumen di Bank Indonesia (BI). Excecutive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan di tengah pemulihan akibat pandemi. 

Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :