;

Menaker: Anggaran Bantuan Subsidi Upah Rp 8,8 Triliun

Menaker: Anggaran Bantuan Subsidi Upah  Rp 8,8 Triliun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersiapkan instrumen  kebijakan pelaksanaan bantuan subsidi upah (SBU) 2022, dengan anggaran Rp 8,8 triliun. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun  dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang di godok oleh Kemenaker," ucap Ida Fauziah. Kemenaker  juga tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi  teknis BSU serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenaker. "Hal yang tidak kalah penting adalah merevisi data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan  dan berkoordinasi  dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Ida.

Download Aplikasi Labirin :