Menaker: Anggaran Bantuan Subsidi Upah Rp 8,8 Triliun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan bantuan subsidi upah (SBU) 2022, dengan anggaran Rp 8,8 triliun. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. "Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang di godok oleh Kemenaker," ucap Ida Fauziah. Kemenaker juga tengah menyiapkan beberapa hal, antara lain merampungkan regulasi teknis BSU serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenaker. "Hal yang tidak kalah penting adalah merevisi data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Ida.
Tags :
#Anggaran BencanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023