Jaga Daya Saing, Pemerintah Diminta Kendalikan Impor Besi dan Baja
Baru-baru ini, pemerintah menetapkan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk baja hot rolled coil (HRC) Alloy asal China. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia Kemendag membuktikan terjadinya dumping untuk produk tersebut sehingga menyebabkan kerugian bagi industri domestik. BMAD itu ditetapkan dalam Permenkeu No 15 Tahun 2022 yang berlaku selama lima tahun sejak 22 Februari 2022 lalu. Besaran pungutan bea masuk yang dikenakan terhadap eksportir asal China itu bervariasi 4,2-50,2 %.
Menurut Ketua Cluster Flat Product The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Melati Sarnita, instrumen trade remedies seperti itu sangat dibutuhkan industri untuk bertahan menghadapi gempuran impor. Namun, langkah itu perlu didorong agar lebih optimal. IISIA mencatat, masih ada empat produk baja lainnya yang telah diusulkan industry untuk dikenai BMAD, yaitu produk cold rolled coil/sheet (CRC/S) dari Jepang, Korea, China, Taiwan, dan Vietnam;produk HRC asal Korea dan Malaysia; baja lapis aluminium seng asal China dan Vietnam; serta cold rolled stainless steel (CRS) China dan Malaysia.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance Andry Satrio Nugroho mengatakan, impor sebenarnya bukan sesuatu yang haram karena bisa meningkatkan daya saing industri dalam negeri, salah satu hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah menyusun neraca komoditas untuk produk besi dan baja domestik. Hal-hal yang perlu didata, antara lain, kebutuhan domestik, utilisasi industri, kapasitas produksi industri, dan kebutuhan impor. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023