;

KPPU Temukan Bukti Terkait Dugaan Kartel Migor

KPPU Temukan Bukti Terkait Dugaan Kartel Migor

Proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran persaingan usaha di balik lonjakan harga minyak goreng (migor) yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 26 Januari 2022 memasuki babak baru. Tim investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti terkait dugaan adanya praktik kartel terkait penjualan migor nasional. "Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,"kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Lebih lanjut, Gopprera menuturkan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu plaing lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. "Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administrasi denda berupa denda maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, untuk maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," ujar Gopprera. (Yetede)


Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :