KPPU Temukan Bukti Terkait Dugaan Kartel Migor
Proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran
persaingan usaha di balik lonjakan harga minyak goreng (migor) yang
dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 26 Januari 2022
memasuki babak baru. Tim investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti
terkait dugaan adanya praktik kartel terkait penjualan migor nasional.
"Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat
ditingkatkan pada tahapan penyelidikan,"kata Direktur Investigasi KPPU
Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Lebih lanjut,
Gopprera menuturkan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu
plaing lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. "Melalui proses Sidang
Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administrasi denda berupa denda
maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, untuk
maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," ujar
Gopprera. (Yetede)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023