;

Upah Pekerja, Terimpit Laju Inflasi

Upah Pekerja, Terimpit Laju Inflasi

Di tengah impitan kenaikan biaya hidup, pendapatan pekerja jalan di tempat. Rata-rata kenaikan nasional upah minimum 2022 hanya 1,09 %, di bawah angka inflasi tahunan per Februari 2022 sebesar 2,06 %. Bahkan, kenaikan upah minimum 13 provinsi di bawah 1 %. Tertahannya kenaikan upah itu tidak mampu mengejar tren kenaikan harga kebutuhan pokok yang kini mulai terjadi. Apalagi, inflasi diperkirakan terus naik. BI memproyeksikan inflasi Maret 2022 mencapai 2,54 %, Kemenkeu mematok inflasi 2022 akan menyentuh 3-4 %.

Konsekuensi sistem pengupahan kepada daya beli masyarakat baru terasa setelah berlakunya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merombak formula pengupahan dan menahan laju kenaikan upah minimum. Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, rumus penetapan upah minimum masih memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kebijakan upah minimum juga masih memperhitungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Besaran kenaikan upah yang dihasilkan dapat melampaui inflasi. UU Cipta Kerja mengubah formula itu dan hanya memperhitungkan salah satu variabel, antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Komponen KHL pun dihilangkan dari rumus penghitungan upah. Otomatis, laju kenaikan upah minimum tertahan dan selalu berpotensi tergerus inflasi, menekan konsumsi, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :