Tata Niaga: Minyak Goreng Dana Subsidi Siap Dikucurkan
Dana subsidi minyak goreng sawit (MGS) curah sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8/2022 siap dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal mengatakan penyalurannya tinggal menunggu mekanisme klaim dari produsen minyak goreng. Ada 81 pabrikan minyak goreng yang diwajibkan mendaftar dalam program ini. Per 22 Maret 2022, sebanyak 47 perusahaan industri telah mendaftar, untuk kemudian wajib melaporkan rencana produksi, distribusi, dan rantai distributornya hingga tingkat kabupaten/kota.
Sebelumnya, berdasarkan hitungan sementara, nilai subsidi untuk program ini akan mencapai Rp7,28 triliun. BPDPKS akan memberikan penggantian selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Achmad menjelaskan selisih antara HAK sebesar Rp20.398 per liter dan HET Rp14.000 per liter yakni Rp6.398 per liter. Dengan perkiraan kebutuhan minyak goreng curah sebesar 1,2 juta liter selama 6 bulan ke depan, maka kebutuhan dananya menjadi Rp7,28 triliun.
Postingan Terkait
Eskalasi Konflik Amerika Serikat – Iran
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Amankan Pasokan BBM Dalam Negeri
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Harga Energi Naik-Turun, Investor Perlu Cermat
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023