Memahami Aset Kripto
Keberadaan aset kripto di tengah masyarakat Indonesia sebenarnya sudah dinaungi payung hukum, salah satunya Peraturan Bappebti Kemendag No 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. Di Indonesia, aset kripto bisa diperdagangkan sebagai komoditas. Selama tepat dalam memilih platform, menggunakan aset kripto sebagai instrument investasi bukanlah hal yang berbahaya atau melanggar hukum. Pekerjaan rumah terbesar praktisi kripto saat ini adalah mengedukasi dan meningkatkan pemahaman publik tentang seluk-beluk aset kripto berikut ekosistem teknologinya secara utuh.
Valuasi harga aset kripto dibentuk dari inovasi teknologi, fungsi intrinsik token kripto, hingga memunculkan sentimen terhadap ramalan masa depan. Token atau koin kripto adalah aset digital yang mewakili nilai. Koin biasanya digunakan untuk tujuan investasi, menyimpan nilai, atau transaksi perdagangan. Sebagaimana saham, nilai koin akan naik atau turun berdasarkan permintaan dan penawaran, tetapi perkembangan proyek dan kinerja pengembang menjadi penopangnya. Memahami fundamental aset kripto menjadi penting karena tidak sedikit proyek token kripto yang gagal dan kemudian harganya jatuh. (Yoga)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023