;

Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 7,68 Triliun

Ekonomi Hairul Rizal 23 Mar 2022 Kontan
Subsidi Minyak Goreng Curah Rp 7,68 Triliun

Pemerintah berupaya menjaga pasokan dan harga minyak goreng curah di pasaran. Dua kementerian telah merilis aturan mainnya, termasuk ketentuan harga eceran tertinggi (HET) maupun mekanisme penyediaan minyak goreng curah. Pada 16 Maret 2022, pemerintah merilis peraturan Menteri Perdagangan No. 11/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah. Mendag Muhammad Lutffi menetapkan HET minyak goreng curah senilai Rp 14.000 per liter. Dua hari kemudian, terbit Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya menjelaskan, terkait subsidi, BPDPKS akan memberikan penggantian selisih harga minyak goreng curah Rp 14.000 sesuai HET. "Dengan demikian, perkiraan kebutuhan dananya Rp 7,28 trliun," ujar dia, kemarin. Hitungan sementara kebutuhan minyak goreng curah selama 6 bulan sekitar 1,2 juta liter. Kemudian harga keekonomian Rp 20.398 per liter, sementara HET Rp 14.000 per liter, sehingga selisihnya Rp 6.398 per liter. Alhasil, kebutuhan dana untuk subsidi sekitar Rp 7,68 triliun. 

Download Aplikasi Labirin :