Aturan Baru Pajak Minerba, Pemanis Investasi Tambang
Melalui PP No.37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, pemegang IUPK yang memiliki rencana investasi dalam jangka panjang akan diuntungkan. Ketentuan baru bakal lebih berat bagi perusahaan karena ada tambahan pungutan lainnya, namin memperoleh kepastian besaran pajak dan PNBP untuk jangka panjang. PP tersebut menjadi jawaban atas kepastian hukum yang diminta Freeport Indonesia. Dengan PP ini berpotensi menggerus penerimaan pajak, karena pengenaan PPh Badan akan disesuaikan dengan UU PPh sebesar 25%.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023