Menaker: KUR Dapat Ringankan Beban PMI
Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator No.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko No.2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19. Kedua beleid ini sangat membantu pekerja migran Indonesia (PMI) dalam memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar Negeri. "Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya penempatan PMI diberbagai negara penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam siaran pers yang diterima, Rabu (16/3). Saat ini kemenaker sedang melakukan proses percepatan penempatan PMI melalui kerjasama bilateral dengan negara Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia, dan Taiwan," (Yetede)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023