;

Menaker: KUR Dapat Ringankan Beban PMI

Menaker: KUR Dapat Ringankan Beban PMI

Kementerian Ketenagakerjaan (kemenaker) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator  No.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Permenko No.2 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Covid-19. Kedua beleid ini sangat membantu  pekerja migran Indonesia (PMI) dalam memenuhi persyaratan untuk bekerja ke luar Negeri. "Permenko ini menurut saya keluar tepat pada waktunya, seiring dengan dimulainya  penempatan PMI diberbagai negara penempatan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam siaran pers yang diterima, Rabu (16/3). Saat ini kemenaker sedang melakukan proses percepatan penempatan PMI  melalui kerjasama bilateral dengan negara Arab Saudi, Australia, Brunei Darussalam, Jepang, Malaysia, dan Taiwan," (Yetede)

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :