;

Literasi dan Hasrat Kaya

Ekonomi Yoga 14 Mar 2022 Kompas
Literasi dan Hasrat Kaya

PPATK pada Kamis (10/3) telah menemukan aliran dana transaksi investasi ilegal Rp 353 miliar, dari penelusuran transaksi 9 kasus investasi ilegal berupa modus robot trading ilegal, opsi biner, dan perdagangan mata uang asing (forex) ilegal yang  ditangani PPATK sejak awal tahun ini yang nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah. Fenomena terjerumusnya korban dalam investasi bodong disebabkan masih rendahnya literasi keuangan masyarakat. Mengutip Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019 yang dirilis OJK Desember 2020, tingkat literasi keuangan di Indonesia mencapai 38,03 %. Artinya, ada 61,97 % warga Indonesia lainnya belum memiliki literasi keuangan yang optimal.

Rendahnya literasi keuangan itu ditangkap pelaku investasi bodong sebagai peluang untuk menjerat nasabah. Dengan tawaran menjadi kaya raya dengan mudah tanpa bekerja keras dan bekerja sama dengan pemengaruh, orang pun tertarik berinvestasi. Para pemengaruh itu pun seakan berbaik hati menjadi mentor memberi tahu cara-cara dan tips berinvestasi di aplikasi investasi bodong. Padahal, pemengaruh tersebut menikmati komisi setiap transaksi, termasuk kerugian yang dialami nasabah.

Agar tidak terjerumus, publik harus mengingat konsep 2L sebelum berinvestasi, yakni legalitas dan logis. Pertama,masyarakat harus memastikan legalitas perusahaan tersebut dengan memeriksa keabsahannya di OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum memutuskan investasi. Yang kedua, masyarakat harus berpikir logis dan menghitung dengan baik apakah tawaran itu masuk akal atau terlalu mengada-ada. (Yoga)



Download Aplikasi Labirin :