PPATK Pantau Dana Investasi Ilegal Rp 8,26 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, sampai 10 Maret telah menghentikan sementara transaksi 121 rekening yang dimiliki 49 pihak karena diduga terkait investasi ilegal. Pembekuan rekening dilakukan atas laporan 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp 353.980.706.680 Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, PPATK telah menerima 375 laporan transaksi terkait para pihak yang rekeningnya dihentikan tersebut. "Transaksi yang kami pantau terkait (pelaporan itu), dan sampai hari ini transaksi itu sejumlah Rp 8,26 triliun," ujar Ivan, Kamis (10/3).
Tags :
#EkonomiPostingan Terkait
Bansos Mengalir ke Aktivitas Judi Online
09 Jul 2025
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
30 Jun 2025
Transaksi Digital Melaju Kencang
21 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023