;

Kemenhub Resmi Terapkan Aturan Pelaku Perjalanan Udara tak Wajib PCR atau Antigen

09 Mar 2022 Investor Daily
Kemenhub Resmi Terapkan Aturan Pelaku Perjalanan Udara tak Wajib PCR atau Antigen

Kementerian Perhubungan (kemenhub) mulai menerapkan aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan angkutan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran  (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Perjalanan Orang Dalam Negeri  dengan Transport Udara pada Masa Covid-19 dan pemberlakuan aturan baru tersebut mulai kemarin (Selasa,8/3). Ketentuan lain yang diatur dalam SE terbaru adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :