Kemenhub Resmi Terapkan Aturan Pelaku Perjalanan Udara tak Wajib PCR atau Antigen
Kementerian Perhubungan (kemenhub) mulai menerapkan aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan angkutan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transport Udara pada Masa Covid-19 dan pemberlakuan aturan baru tersebut mulai kemarin (Selasa,8/3). Ketentuan lain yang diatur dalam SE terbaru adalah PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (Yetede)
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023