Peredaran Rokok Ilegal akan Diturunkan Jadi 3%
Kementerian Keuangan menargetkan penurunan peredaran rokok ilegal pada tahun ini menjadi 3% dari total penjualan rokok nasional. Pada 2018, Pemerintah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal menjadi 7% dari tahun sebelumnya yang masih 12% dari total penjualan rokok nasional. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa instrumen fiskal yang dapat digunakan untuk mencapai target ini salah satunya adalah penentuan tarif cukai rokok yang harus berunding dengan lintas kementerian. Hal ini menjadi dilema karena jika hanya menaikan jumlah cukai rokok dalam jumlah besar, hal itu justru akan memberikan dampak negatif yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal. Untuk itu, perlu dibahas titik keseimbangan dimana tarif dapat mencegah praktik-praktik peredaran rokok ilegal.
Tags :
#Rokok dan TembakauPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023