Ancaman Tragedi Komoditas Perikanan
Tragedi Komoditas (tregedy of Commodity) adalah fenomena baru dalam dunia perikanan tangkap. Selama ini kaum ilmuwan dan pegiat perikanan cuma mengenal istilah tragedi ini karena pemanfaatan sumber daya perikanan bersifat akses terbuka. Sebagai solusinya, muncullah model kebijakan sistem kuota. Tujuannya adalah untuk menghindari tragedi milik bersama, mencegah eksploitasi berlebihan, dan menjamin kelanjutan sumber daya ikan. Rencana kebijakan perikanan terukur berbasis kuota yang dikontraktualkan nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ada beberapa catatan kritis pada beleid itu. Pertama, substansi kebijakan ini dinilai lebih berorientasi industrialisasi promo ekspor (IPE). Hal itu terlihat dari upaya membagi 11 wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia menjadi 7 zona perikanan industri, 3 zona nelayan lokal, dan 1 zona nelayan lokal, dan 1 zona perlindungan.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023