”Influencer” dan Investasi Bodong
Beberapa hari lalu, puluhan orang Korban Kasus Penipuan Trading Binary Option Binomo berunjuk rasa di depan Mabes Polri, menuntut pengembalian kerugian, juga menuntut affiliator opsi biner ditangkap. Binomo sejak 2019 ditetapkan sebagai investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain tak berizin, kegiatan opsi biner itu tak ubahnya berjudi. Nasabah hanya diminta menebak kenaikan atau penurunan harga, tidak ada perdagangan riil yang menjadi underlying asset transaksi Binomo. Adapun affiliator merupakan pihak ketiga terkait yang mempromosikan perdagangan produk dan jasa secara luas kepada masyarakat. Mereka pun mendapatkan komisi dari transaksi perdagangan nasabah. Ada dua influencer yang menjadi affiliator Binomo, yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan pasal UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Fenomena terjerumusnya para korban ke dalam investasi bodong karena menyaksikan konten influencer di media sosial makin diperparah oleh masih rendahnya literasi keuangan di masyarakat. Mengutip Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 yang dirilis OJK, tingkat literasi keuangan hanya 38,03 %. Artinya, masih ada 61,97 % warga Indonesia lainnya yang belum mencapai literasi keuangan yang optimal. Yang lebih mengkhawatirkan, pengikut dan penonton influencer itu adalah generasi milenial. Mereka umumnya tergolong pemula dalam hal investasi sehingga mudah terjerumus tawaran investasi bodong. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023