Gratifikasi Politik Konstitusional
Penundaan Pemilu 2024 mulai disuarakan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (Januari 2022), Ketum PKB Muhaimin Iskandar (23/2), Ketuum Golkar Airlangga Hartarto (24/2), hingga Ketum PAN Zulkifli Hasan (25/2). Padahal, 24 Januari 2022, DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar 14 Februari 2024. Hal ini direspon seorang pengusaha, ”Bisa saja itu strategi buying time untuk menaikkan elektabilitas capres. Mereka sudah lama kampanye, tetapi namanya tidak masuk radar survei. Tetapi, bisa juga memang ada yang mengorkestrasi ’kebulatan tekad’ seperti Orde Baru.”
Esensi menunda Pemilu 2024 memperpanjang kekuasaan yang sedang berkuasa. Memperpanjang kekuasaan Presiden, memperpanjang jabatan anggota DPR, memperpanjang jabatan anggota DPD, dan memperpanjang jabatan belasan ribu anggota DPRD. Seorang anggota DPR berkomentar, ”Daripada keluar uang untuk pemilu, kan, enak dapat kekuasaan dua atau tiga tahun lagi. Gratis lagi.” Enteng jawabannya. Inilah model pemerintah rule by law. Memerintah dengan hukum. Itu adalah gratifikasi politik yang dibungkus aspek konstitusionalitas. Usulan penundaan Pemilu 2024 menabrak konstitusi. Benar kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menegaskan, tidak ada ruang penundaan Pemilu 2024. Pemilu merupakan syarat fundamental dalam politik yang memerlukan syarat kedisiplinan dan ketaatan pada konstitusi. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023