Kepatuhan WP Kaya, Menjaring Pajak di Negeri Orang
Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan telah memiliki informasi keuangan senilai RP1.300 triliun berupa aset keuangan milik WNI yang disimpan di luar negeri. Sontak kabar itu membuet geger WP terutama para pemilik aset. Apalagi informasi itu dibarengi dengan embel-embel bahwa aset tersebut belum dilaporkan baik dalam SPT tahunan maupun dideklarasikan saat implementasi pengampunan pajak. Terlepas bagaimana mekanisme pengujian informasi tersebut, fakta adanya ribuan triliun rupiah aset keuangan yang masih diparkir di luar negeri itu bisa diatfsirkan dalam dua aspek. Pertama, jumlah aset dalam bentuk aset keuangan milik orang Indonesia di luar negeri begitu fantastis. Kedua, keberadaan aset jumbo tersebut juga mengindikasikan berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah termasuk TA, pemerintah boleh saja mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang paling sukses dibandingkan dengan negara-negara lain. Namun bila dilihat detail kinerjanya, realisasinya masih jauh dari ekspektasi. Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang cukup besar, kontribusi kelompok ini ke penerimaan pajak masih cukup minim. Kurang dari 1% terhadap penerimaan pajak di Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023