;

Patok Nilai Belanja untuk Migor

24 Feb 2022 Sriwijaya Post
Patok Nilai Belanja untuk Migor

PAGAR ALAM, SRIPO - Keputusan satu harga untuk minyak goreng, nyatanya tak dipatuhi oleh para penjual maupun pengecer di Pagar Alam, Sumsel.

Bahkan pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) Pagar Alam masih menemukan masih ada toko ritel modern yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 18.500 perliter. Bahkan ditemukan disalah satu toko ritel yang mematok besaran minimal belanja yaitu Rp 50.000 agar bisa membeli minyak goreng di toko tersebut.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pagar Alam Zaily mengungkapkan, seminggu ini telah melakukan survei ke beberapa toko ritel dan mendapati bahwa ada sebagian toko-toko tersebut menyimpan dan tidak menaruh minyak goreng di rak jual. Selain itu toko hanya akan memberikannya jika ada konsumen yang menanyakannya (minyak goreng).

Perindagkop Pagar Alam telah memberikan teguran kepada pengelola toko tersebut agar hal itu tidak di lakukan. Hal tersebut dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Saat ditanya apakah ada sanksi terhadap para penjual yang masih melanggar ketentuan pemerintah tentang keseragaman harga tersebut, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi dan melaporkan kondisi yang terjadi di kota Pagar Alam dan menurut arahan pemerintah provinsi bahwa kewenangan penindakan ada pada gugus tugas (task force) minyak goreng yang anggotanya Polres dan Kejaksaan dan pihak lainnya.


Tags :
Download Aplikasi Labirin :