Kontoversi Dulu, Revisi Kemudian
Nasib Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur penarikan dana jaminan hari tua (JHT) pada usia 56 tahun hanya bertahan 19 hari. Setelah ditentang berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo akhirnya minta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengubah ketentuan tersebut. Sebelum meminta mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaatan Jaminan Hari Tua, Presiden Jokowi terlebih dulu memanggil Ida Fauziah dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Negara, Senin lalu. Presiden Jokowi menanyakan polemik perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang diteken Ida pada 2 Februari lalu tersebut. Peraturan ini menuai kontroversi, khususnya pada ketentuan penarikan dana JHT di usia 56 tahun. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan sikap resmi Presiden Jokowi yang memerintahkan kepada Ida Fauziah dan Airlangga agar menyederhanakan dan mempermudah pembayaran JHT sehingga dapat diambil oleh pekerja yang mengalami masa sulit. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023