;

Usai 180 IUP Minerba Dicabut, Perlu Lelang Secara Transparan

Ekonomi Hairul Rizal 22 Feb 2022 Kontan
Usai 180 IUP Minerba Dicabut, Perlu Lelang Secara Transparan

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 180 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) yang meliputi 112 IUP mineral dan 68 IUP batubara. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, IUP yang telah dicabut sebaiknya dilelang secara transparan. "Agar diperoleh pengusaha yang sungguh-sungguh ingin mengusahakan, dengan prioritas BUMN/BUMD, bukan perusahaan abal-abal," terang dia kepada KONTAN, Senin (21/2).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno juga mengharapkan proses pencabutan IUP telah sesuai prosedur. Artinya, sebelum pencabutan, pemerintah memberikan peringatan maupun sanksi terlebih dahulu. Jika proses pencabutan mendadak tanpa adanya peringatan dan sanksi, maka dikhawatirkan akan merusak iklim investasi dan berusaha di sektor minerba. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Batu Bara dan Energi Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengapresiasi upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor minerba. Namun pihaknya berharap pasca pencabutan masih ada kesempatan bagi pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi terkait situasi yang ada.


Download Aplikasi Labirin :