;

Jalan Terjal Menuju Defisit 3%

Ekonomi Hairul Rizal 21 Feb 2022 Bisnis Indonesia
Jalan Terjal Menuju Defisit 3%

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa bagi seluruh sektor kehidupan di dunia, termasuk di Indonesia. Sejatinya, pandemi adalah masalah kesehatan, tetapi ternyata efeknya menjalar kuat ke seluruh sektor kehidupan dan sektor ekonomi menjadi yang terkena dampak paling besar. Akibat kondisi ini, ekonomi Indonesia pernah masuk ke dalam jurang resesi. Pertumbuhan ekonomi tercatat sempat mengalami kontraksi empat kuartal berturut-turut yaitu dari kuartal II/2020 sampai dengan kuartal I/2021 di mana kontraksi terbesar terjadi pada kuartal II/2020 sebesar -5,32 persen Kemudian muncul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU tersebut adalah kewenangan pemerintah dalam menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19 berlangsung. Kondisi ini hanya terwujud jika pertumbuhan ekonomi berkualitas, antara lain menjadikan utang tersebut menjadi utang produktif. Utang yang mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan yang melebihi bunga utangnya. Jadi, pemerintah dan DPR tidak perlu terburu-buru dan terlalu percaya diri untuk mengembalikan angka defisit anggaran ke angka 3 persen pada 2023. Bersikaplah realistis, bukan didasarkan pada kepentingan politis untuk pesta politik 2024 mendatang.

Tags :
#Defisit
Download Aplikasi Labirin :