;

Reksadana dan ESG

Ekonomi Hairul Rizal 19 Feb 2022 Kontan
Reksadana dan ESG

Saat ini banyak perusahaan di belahan dunia dan di Indonesia mulai menerapkan standar environmental, social and governance (ESG) dalam aktivitas bisnisnya. Standar ESG dapat dikatakan sebagai konsep maupun sistem yang menerapkan kegiatan pembangunan, keberlanjutan bisnis dan investasi, dengan tiga pilar utama, yakni lingkungan (environmental), sosial (social), dan tata kelola (governance). Industri pasar modal pun mengadopsi standar ini dengan membuat kriteria emiten-emiten yang masuk sebagai perusahaan yang menerapkan ESG. Standar dan konsepsi mengenai ESG dapat digunakan oleh para investor untuk menjadi salah satu pertimbangan bagi investor dalam pengambilan keputusan, apakah akan berinvestasi atau tidak dalam bisnis atau perusahaan tertentu. Sejumlah manajer investasi juga menerbitkan reksadana yang memakai prinsip ESG.

Hingga 15 Februari 2022, terdapat 11 reksadana berbasis ESG di Indonesia dengan total dana kelolan Rp 1,63 triliun. Jumlah ini memang belum signifikan dibanding total dana kelolaan industri reksadana yang saat ini sebesar Rp 589 triliun. Namun dana kelolaan reksadana berbasis ESG sudah tumbuh dua kali lipat sejak akhir 2020. Produk reksadana ESG sendiri didominasi oleh alokasi aset saham dan hanya ada satu reksadana bebasis pasar uang.


Tags :
#Portofolio
Download Aplikasi Labirin :