Pengawasan Aset Kripto Diperketat
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag memperketat perdagangan aset kripto. Tujuannya untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapat informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. ”Aset kripto yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti untuk dinilai berdasarkan aturan yang ditetapkan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (13/2). (Yoga)
Tags :
#Digital Ekonomi umumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023