Pajak Minimum Global, Adopsi Regulasi Domestik Mendesak
Indonesia dituntut segera mengadopsi petunjuk teknis mengenai konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion ke dalam undang-undang pada tahun ini, menyusul diwajibkannya seluruh yurisdiksi untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut pada tahun depan. Secara konkret, Pilar 2 mewajibkan 136 negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) untuk menerapkan global minimum tax atau Pajak Penghasilan (PPh) minimum sebesar 15% pada 2023. Direktur Pusat Kebijakan Pajak dan Administrasi OECD Pascal Saint-Amans menjelaskan organisasinya telah menerbitkan model dan petunjuk mengenai pelaksanaan Pilar 2 tersebut yang perlu segera direspons oleh semua negara anggota.Petunjuk itu mencakup penetapan perusahaan multinasional ke dalam konsep pajak minimum, mekanisme untuk menghitung tarif pajak efektif berdasarkan kebijakan masing-masing yurisdiksi, serta menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Dia menjelaskan, disusunnya ketentuan teknis dan desakan untuk segera mengadopsi di dalam regulasi lokal, patut dieksekusi dalam rangka merespons konsensus yang telah disepakati pada Oktober tahun lalu itu. Merespons hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor membenarkan bahwa Pilar 2 akan diimplementasikan melalui perundang-undangan domestik pada tahun ini, dan akan berlaku secara efektif pada tahun 2023.Namun, dia belum bisa memastikan mengenai bentuk aturan perundang-undangan yang dimaksud itu, apakah menggunakan UU khusus atau hanya menerbitkan regulasi teknis dari UU yang saat ini ada.Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023