KKP Kegiatan Hulu Migas Harus Penuhi Kewajiban PNBP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahwa kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air harus memenuhi kewajiban pembayaraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti diatur dalam PP No 85 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut dari implementasi PP No 21 Tahun 2021 tentag Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP No 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, KKP melaui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) melakukan konsolidasi bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, Rabu (2/2). "Kita akan mengikuti kententuan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar PB dan/atau PPBBR yang antara lain berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yuridiksi atau disebut KKPRL, diberikan untuk kegiatan menetap sesuai PP No 21 Tahun 2021 yang dilaksanakan melalui persetujuan oleh Menteri KP yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan," kata Plt Ditjen Rpl KKP Pemuji Lestari. (Yetede)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023