;

KKP Kegiatan Hulu Migas Harus Penuhi Kewajiban PNBP

KKP Kegiatan Hulu Migas Harus Penuhi Kewajiban PNBP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan bahwa kegiatan hulu minyak dan gas bumi  (migas) di Tanah Air harus memenuhi kewajiban pembayaraan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti diatur dalam PP No 85 Tahun 2021. Sebagai tindak lanjut dari implementasi PP No 21 Tahun 2021 tentag Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP No 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, KKP melaui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) melakukan konsolidasi bersama  Ditjen Migas Kementerian  ESDM, Rabu (2/2). "Kita akan mengikuti kententuan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi  persyaratan dasar PB dan/atau PPBBR yang antara lain berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan  ruang dan persetujuan lingkungan. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan  Ruang di Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yuridiksi atau disebut KKPRL, diberikan untuk kegiatan menetap sesuai PP No 21 Tahun 2021 yang dilaksanakan melalui persetujuan  oleh Menteri KP yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan," kata Plt Ditjen Rpl KKP Pemuji Lestari. (Yetede)

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :