Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi atau suap pajak, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (4/2). Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya, mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim. Selain itu, Angin dihukum denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidier enam bulan penjara. Sementara Dadan dijatuhi denda Rp 300 juta subsidier dua bulan penjara.
Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang 11 Januari 2022 lalu. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan, para terdakwa dan tim pemeriksa pajak yang membantu kedua pesakitan ini menerima suap dari tiga korporasi yang tengah mengurus masalah pajaknya. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Bank Panin, PT Gunung Madu Plantation (GMP), dan PT Jhonlin Baratama. Total nilai suap yang dijanjikan dari tiga korporasi itu mencapai Rp 15 miliar dan SG$ 4 juta. Menurut jaksa, Angin dan Dadan selaku pejabat struktural dalam tim pemeriksa pajak ini memperoleh 50% dari total nilai suap. Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak pernah mengakui perbuatannya.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023