;

Tindak Lanjut Laporan BPK, Impor Pangan Semrawut

Ekonomi B. Wiyono 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Tindak Lanjut Laporan BPK, Impor Pangan Semrawut
Permasalahan tata kelola impor pangan di Indonesia yang tidak kunjung tuntas hingga saat ini mengindikasikan adanya kesemrawutan yang terjadi di sektor tersebut. Salah satu pemicu kondisi ini adalah kurangnya harmonisasi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kementerian lainnya. Hal itu terlihat dari laporan BPK yang mengungkapkan bahwa sejak 2014-2018, otoritas perdagangan masih belum menuntaskan 19 rekomendasi dari lembaga itu. BPK menilai Kemendag belum efektif memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga memengaruhi proses impor sejumlah komoditas, seperti beras, gula, garam, sapi, dan daging sapi. Ekonom Core Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan temuan BPK tersebut menegaskan bahwa Indonesia memiliki kekurangan dalam tata kelola impor pangan, terutama terkait dengan pemantauan aktivitas impor. Hal itu bermula dari persoalan tidak adanya data tunggal mengenai produksi dan konsumsi pangan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pemerintah dan publik. Alhasil, penerbitan persetujuan impor tidak berdasarkan data produksi dan kebutuhan domestik. Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, mengatakan laporan BPK itu mencerminkan bahwa tata kelola impor Kemendag belum kunjung diperbaiki. Kemendag juga tidak memiliki sistem yang mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan impor yang dilakukan kementerian dan lembaga. Kendati telah memiliki portal INATRADE, Kemendag tidak memiliki sistem yang mampu mengawasi aktivitas impor, terutama pangan yang dilakukan oleh importir.
Download Aplikasi Labirin :