Bagi Hasil Cukai Rokok Naik Jadi Rp 3,87 T
Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun. Angka ini naik dari DBH CHT tahun 2021 yang sebesar Rp 3,47 triliun. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, berlaku sejak diundangkan 14 Januari 2022. Dalam aturan ini merinci besaran DBH per daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Adapun alokasi tertinggi, pada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2,1 triliun. Lalu diikuti oleh Jawa Tengah Rp 879,9 miliar, dan Jawa Barat Rp 439 miliar. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, DBH CHT tahun 2022, lebih tinggi dibanding tahun 2020 dan 2021 yang masing-masing sebesar Rp 3,46 triliun dan Rp 3,47 triliun.
Tags :
#CukaiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023