OJK Kaji Syarat untuk Tekfin Baru
OJK mengkaji pemenuhan syarat bagi perusahaan fintech yang hendak mendaftar, menyusul adanya temuan ratusan fintech ilegal. Hingga saat ini terdapat 63 penyedia P2P Lending yang terdaftar, tetapi dari hasil pantauan Satgas Investasi, terdapat 227 fintech ilegal. Beberapa syarat yang diajukan OJK antara lain memiliki modal 1 M rupiah, memiliki kantor di Indonesia, memiliki susunan organisasi, melampirkan data pemegang saham, memiliki virtual account da escrow account di bank dalam negeri, dll.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023