;

OJK Kaji Syarat untuk Tekfin Baru

Ekonomi Administrator 08 Aug 2018 Bisnis Indonesia
OJK Kaji Syarat untuk Tekfin Baru
OJK mengkaji pemenuhan syarat bagi perusahaan fintech yang hendak mendaftar, menyusul adanya temuan ratusan fintech ilegal. Hingga saat ini terdapat 63 penyedia P2P Lending yang terdaftar, tetapi dari hasil pantauan Satgas Investasi, terdapat 227 fintech ilegal. Beberapa syarat yang diajukan OJK antara lain memiliki modal 1 M rupiah, memiliki kantor di Indonesia, memiliki susunan organisasi, melampirkan data pemegang saham, memiliki virtual account da escrow account di bank dalam negeri, dll.
Download Aplikasi Labirin :