Bersiap Kejar Buron ke Negeri Singa
Aparat penegak hukum menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani kedua negara pada Selasa lalu. Penegak hukum menilai perjanjian ekstradisi itu akan mempermudah pengejaran buron maupun perampasan aset pelaku kejahatan yang berada di Singapura. "Dengan adanya perjanjian ekstradisi akan memberikan kemudahan, baik dari terpidana maupun dalam hal penyelesaian aset," kata Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Aku Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, Kamis, 27 Januari 2022. "Ada beberapa tersangka yang memiliki aset berupa properti di Singapura," katanya. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly serta Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K. Shanmugan di Bintan. Kerja sama disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee HsiennLoong. Perjanjaian ekstradisi Indonesia-Singapura ini memiliki masa retroaktif atau berlaku surut selama 18 tahun. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023