;

Kemendag Terapkan Kebijakan DMO 20% untuk CPO dan Olien

Kemendag Terapkan Kebijakan DMO 20% untuk CPO dan Olien

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai Kamis 27 Januari 2022 menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% untuk produk crude palm oil (CPO) dan olien. Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan dengan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir. "Mekanisme kebijakan DMO atau kebijakan pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. 

Nantinya, seluruh, eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing," jelas Mendag. Harga Tertinggi Eceren (HET) untuk minyak goreng tersebut, artinya kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000/liter akan berakhir pada 31 Januari 2021, jauh dari rencana awal yang akan diberlakukan selama enam bulan kedepan. Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022 kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.Hal tersebut akan mempertimbangkan pemberian waktu untuk penyesuaian serta managemen stok minyak goreng ditingkat pedagang hingga pengecer.  (Yetede)

Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :