;

Sektor Galangan, BMAD Kapal Batam Segera Dihapus

Ekonomi B. Wiyono 11 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Sektor Galangan, BMAD Kapal Batam Segera Dihapus
Angin segar bagi industri galangan kapal di kawasan Batam. Pasalnya, pemerintah akhirnya memastikan bakal menghapuskan pungutan bea masuk anti dumping (BMAD) bagi produk kapal yang masuk ke daerah pabean Indonesia lainnya. Pengenaan BMAD semestinya untuk produk, negara asal, dan bahkan kadang supplier/pemasok yang spesifik. Dengan demikian, BMAD hanya dikenakan terhadap HRP (hot rolled plate) yang dimasukkan ke daerah pabean Indonesia, baik impor maupun dari KB Batam. HRP adalah produk pelat baja lembaran hasil pemrosesan dari baja canai panas (hot rolled coils/HRC), yang salah satunya digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal. Oleh karena itu, apabila pemasukan kapal buatan Batam ke daerah pabean Indonesia dikenakan BMAD atas bahan baku HRP-nya, hal itu menjadi tidak adil dan membebani industri galangan kapal (shipyard) di Batam. Apabila produk kapal buatan Batam itu tetap dikenakan BMAD, justru menjadi disinsentif untuk industri galangan kapal dalam negeri dan malahan mendorong industri kapal Singapura.
Download Aplikasi Labirin :