;

Penyalur Jual Bebas Pupuk Subsidi

Ekonomi Yoga 27 Jan 2022 Kompas
Penyalur Jual Bebas Pupuk Subsidi

Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas HET, mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani. Praktik ini melanggar Permentan No 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.

PPL Kecamatan Lelea, Indramayu Burhanudin berkata, kios resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET dianggap melanggar aturan Sebagai pendamping petani, mereka berharap Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) ikut membantu petani. Sebab, KP3 yang terdiri dari beberapa unsur lembaga pemerintah memiliki kewenangan menindak pelanggaran penebusan pupuk bersubsidi. Maraknya penjualan pupuk subsidi di atas HET oleh kios resmi disebabkan kurangnya pengawasan KP3 di tiap daerah. Selain itu, tidak ada sanksi tegas bagi pengelola kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Sesuai Pasal 29 Ayat 3 Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap kios resmi yang melakukan pelanggaran dengan menjual pupuk di atas HET harus dicabut izin usahanya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKBP M Adhi Makayasa menuturkan, telah menindak kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya sepanjang tahun 2021, bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan pupuk bersubsidi, silakan laporkan ke Satreskrim Polres Tuban. (Yoga)


Tags :
#Pertanian
Download Aplikasi Labirin :