Regulasi Restitusi Masih Berujung Segelintir Ganti Rugi
Empat perempuan asal Kabupaten Malang, Jatim, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dalam kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal, yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal akhir 2020, tetapi pemberangkatannya digagalkan kepolisian dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerima restitusi Rp 17.560.000, Selasa (18/1/2022). Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut disidangkan di PN Kepanjen, Malang, dengan 2 terdakwa, Bashori divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 180 juta serta membayar restitusi Rp 17.560.000 subsider 1 bulan, dan Naser yang masih dalam proses persidangan. Restitusi dibayarkan sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan diserahkan oleh Kajari Kepanjen Edi Handoyo,
Jumlah restitusi yang diperoleh korban sangat rendah, karena pelaku/terpidana tak mampu membayar, kadang terpidana tidak membayar restitusi karena memilih menjalani hukuman pidana penjara. Gabriel Parinama Astha, Direktur Advokasi Parinama Astha, ormas yang mendampingi korban TPPO mengungkap, rendahnya jumlah restitusi karena pelaku yang terjerat hukum hanya orang lapangan dari keluarga miskin. Untuk pemenuhan hak-hak TPPO, salah satunya restitusi, pelaku yang merupakan auktor intelektualis TPPO semestinya harus dijerat. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023