;

Keadilan Restoratif Tak Bisa untuk Korupsi

Keadilan Restoratif Tak
Bisa untuk Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR dari PAN, Pangeran Khairul Saleh mengusulkan, ”Bagaimana kalau kasus besar yang menarik perhatian, termasuk kasus korupsi bisa diselesaikan dengan restorative justice (keadilan restoratif),” sehingga kerugian negara bisa dicegah. Anggota Fraksi PAN Sarifuddin Suding menegaskan, keadilan restoratif paling tepat digunakan untuk tindak pidana ringan, merujuk Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) No 8/2021, yang menyebutkan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan umum dan khusus meliputi unsur materil dan formil. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, penanganan pidana dengan keadilan restoratif perlu diperhatikan karena rentan diselewengkan. Mekanisme yang mengutamakan dialog membuka ruang transaksional oknum aparat.

Menurut Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, keadilan restoratif tak bisa digunakan untuk kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara. Koruptor harus dihukum secara pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Konsep keadilan restorative yang mengedepankan dialog, kemudian membebaskan pelaku seusai memberi pertanggung jawaban ke korbannya, tak bisa diterapkan. Dalam raker Komisi III DPR dan Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memaparkan penuntasan perkara yang menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2021, ada 11.811 kasus diselesaikan. Jumlah itu naik 28,3 % dibanding 2020, yakni 9.199 kasus. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :