Pembiayaan Fintech Lending Capai Rp29 juta T
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech lending per Desember 2021 mencapai Rp 29,88 triliun, meningkat 2,43 secara bulanan (month to month /mtm), peningkatan itu menandakan terjadinya perputaran uang yang produktif. Kepala Executif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, 103 penyelenggaraan fintech lending sudah mengantongi status berizin dari OJK. Dia menerangkan, OJK sedang membereskan aturan terbaru bagi fintech lending. POJK 77/2016 bakal diperbaharui dan disempurnakan dengan melihat perkembangan yang ada. "Drafnya sedang proses finalisasi, mudah-mudahan bisa cepat selesai. Tentu target kami ingin cepat selesai. Karena kalau itu selesai nanti sekalian kami umumkan peraturan baru sekaligus mencabut moratorium." kata dia.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023