Satgas BLBI Kembali Sita Aset Texmaco Rp 1,96 Triliun
Satgas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Jaminan Group Texmaco yang dimilki Marimutu Sinivasan senilai Rp 1,96 triliun. Hingga kini total aset Texmaco yang disita tercatat mencapai Rp5,29 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resminya, Kamis (20/1). Aset Texmaco yang disita kali ini mencakup 159 bidang tanah dengan total luas 1,93 juta m2. Sebelumnya, tanggal 23 Desember 2021, satgas BLBI juga telah menyita aset Texmaco berupa 587 bidang tanah seluas 4,79 juta m2. Perkiraan nilai total aset yang telah disita dari Group Texmaco dalam 2 tahap penyitaan mencapai Rp 5,29 triliun. Sementara itu, sebanyak 10 hingga 11 oknum pegawai Diretorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah ditahan Bareskrim Polri lantaran terlibat dalam kasus dugaan surat pemalsuan surat jaminan aset berharga BLBI. (Yetede)
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023