;

Dampak Insentif Pajak Properti : Emiten Berburu Penjualan

Ekonomi Hairul Rizal 19 Jan 2022 Bisnis Indonesia
Dampak Insentif Pajak Properti : Emiten Berburu Penjualan

Perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah susun dan rumah tapak pada 2022 membuka peluang bagi emiten di sektor properti untuk meningkatkan prapenjualan atau marketing sales. Seperti diketahui pemerintah memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti sampai dengan Juni 2022. Diskon PPN sebesar 50% dapat dinikmati oleh konsumen yang membeli rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar.  Merespons insentif itu, Direktur PT Metropolitan Land Tbk. Olivia Surodjo menyambut positif kebijakan tersebut yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Insentif PPN DTP diharapkan dapat terus menggeliatkan penjualan produk properti di Indonesia.

Sebelumnya, CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady mengatakan berkat insentif PPN properti, industri yang sebelumnya diprediksi lesu justru berprospek cukup cerah untuk memetik pertumbuhan berkesinambungan. Berdasarkan data perseroan, raihan marketing sales LPKR pada 2021 itu meningkat 86% year-on-year (YoY) dan 18% di atas target prapenjualan yang sebelumnya telah direvisi sebesar Rp4,2 triliun. John optimistis prapenjualan pada 2022 akan mampu memberikan hasil yang positif. Pada tahun ini, LPKR berencana meluncurkan berbagai macam produk rumah tapak dengan harga terjangkau, serta produk lainnya seperti proyek mid-rise hingga berbagai unit apartemen siap huni.


Tags :
#Properti
Download Aplikasi Labirin :