;

Anggaran Daerah, Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan

Anggaran Daerah, Pemerintah Pusat
Perlu Turun Tangan

Pemerintah pusat diharapkan turun tangan mengatasi terlambatnya pengesahan RAPBD, dengan mempertemukan pemda dan DPRD karena keterlambatan pengesahan RAPBD disebabkan perbedaan persepsi mengenai pedoman penyusunan dan penetapan anggaran yang dikeluarkan Kemendagri. Berdasarkan data Kemendagri, hingga Selasa (18/1), lebih dari 100 pemda belum mengesahkan RAPBD 2022. Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said mengatakan, keterlambatan. Lukman mengatakan, polemik muncul karena kurangnya sosialisasi petunjuk teknis penyusunan anggaran yang dikeluarkan Kemendagri. Keterlambatan pengesahan RAPBD mengakibatkan proyek pembangunan tak bisa cepat dilaksanakan sehingga merugikan masyarakat. Selain itu, gaji pegawai dan DPRD juga terlambat diberikan.

Stafsus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan pedoman penyusunan APBD tahunan tepat waktu, pemda tinggal mengikuti pedoman tersebut. Tarik-menarik kepentingan antara pemda dan DPRD dalam pembahasan APBD adalah hal yang lumrah di negara demokrasi. Hampir seluruh provinsi menetapkan APBD tepat waktu, paling lambat 31 Desember 2021. Hanya APBD DKI Jakarta yang baru disahkan 13 Januari karena perbedaan tanggapan terhadap hasil evaluasi dariKemendagri. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman mengatakan, dalam penyusunan APBD, pemda harus fokus pada program prioritas. Hal yang tak kalah penting, pemda dan DPRD mesti memiliki komitmen politik yang sama. (Yoga)


Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :