;

Kepri Akan Pungut Retribusi Labuh Jangkar Setelah Sepakat Dengan Kemenhub

Ekonomi Yuniati Turjandini 17 Jan 2022 Investor Daily
Kepri Akan Pungut  Retribusi Labuh Jangkar Setelah Sepakat Dengan Kemenhub

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (kepri) akan kembali menarik restribusi  jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah sepakat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi mengatakan, kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub akan dilakukan dalam waktu dekat  setelah Menteri Koordinator  Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengeluarkan surat terkait kewenangan  dalam pengelolaan restribusi labuh jangkar. Berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik restribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Berdasarkan data, sejak tahun 2018, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan  dari retribusi jasa parkir itu pada Maret tahun 2021 sebesar 300 juta dari Rp 60 miliar yang ditargetkan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :