Kepri Akan Pungut Retribusi Labuh Jangkar Setelah Sepakat Dengan Kemenhub
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (kepri) akan kembali menarik restribusi jasa labuh jangkar atau parkir kapal setelah sepakat dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi mengatakan, kesepakatan bersama antara Pemprov Kepri dengan Kemenhub akan dilakukan dalam waktu dekat setelah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) mengeluarkan surat terkait kewenangan dalam pengelolaan restribusi labuh jangkar. Berdasarkan surat Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan B-207/DN.00.01/12/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Pemprov Kepri memiliki hak untuk menarik restribusi jasa labuh jangkar di perairan antara 0-12 mill. Berdasarkan data, sejak tahun 2018, Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retribusi jasa parkir itu pada Maret tahun 2021 sebesar 300 juta dari Rp 60 miliar yang ditargetkan. (Yetede)
Tags :
#Ekonomi MakroPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023