Ketentuan Modal Inti : Aksi Korporasi Bank Berlanjut
Usai mencukupi kebutuhan permodalan minimal Rp2 triliun pada 2021, sejumlah bank mulai berancang-ancang melanjutkan aksi penambahan modal pada tahun ini untuk memenuhi batas minimal modal inti Rp3 triliun. Sejumlah bank melaporkan bahwa sampai dengan akhir Desember 2021, modal inti yang dimiliki sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam aturan itu, modal inti bank pada 2021 minimal sebesar Rp2 triliun, lalu bertahap dipenuhi hingga Rp3 triliun paling lambat pada 31 Desember 2022. PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) misalnya, melaporkan modal intinya pada 31 Desember 2021 sebesar Rp2,8 triliun. Pemenuhan modal itu dipenuhi lewat aksi korporasi penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue dengan perolehan dana masing-masing sebesar Rp249,82 miliar lewat penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) IV dan senilai Rp2,51 triliun melalui PMHMETD V.
Tags :
#KorporasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023